Kamis, 07 Juni 2012

pengertian bangunan gedung

Pengertian Bangunan Gedung
Bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus ;
Bangunan gedung umum adalah bangunan gedung yang fungsinya untuk kepentingan publik, baik berupa fungsi keagamaan, fungsi usaha, maupun fungsi sosial dan budaya ;
Bangunan gedung tertentu adalah bangunan gedung yang digunakan untuk kepentingan umum.
Bangunan gedung khusus adalah bangunan teknis sipil lainnya yang tidak termasuk bangunan gedung, gedung umum dan gedung tertentu yang dalam pembangunan dan/atau pemanfaatannya membutuhkan pengelolaan khusus dan/atau memiliki kompleksitas tertentu yang dapat menimbulkan dampak penting terhadap masyarakat dan lingkungannya seperti menara/tower telekomunikasi,menara transmisi, tanki bahan bakar, jembatan, billboard/megatron dan instalasi pengolahan/pemanfaatan sumber daya alam;
Bangunan Permanen adalah bangunan yang ditinjau dari segi konstruksi dan umur bangunan dinyatakan lebih dari 15 Tahun;
Bangunan Semi Permanen adalah bangunan yang ditinjau dari segi konstruksi dan umur bangunan dinyatakan antara 5 Tahun sampai dengan 15 Tahun;
Bangunan Darurat / Sementara adalah bangunan yang ditinjau dari segi konstruksi dan umur bangunan dinyatakan kurang dari 5 Tahun;
Kapling / Pekarangan adalah suatu perpetakan tanah, yang menurut pertimbangan Pemerintah Daerah dapat dipergunakan untuk tempat mendirikan bangunan;
Klasifikasi bangunan gedung adalah klasifikasi dari fungsi bangunan gedung berdasarkan pemenuhan tingkat persyaratan administratif dan persyaratan teknisnya;
Mendirikan Bangunan adalah pekerjaan mengadakan bangunan seluruhnya atau sebagaian termasuk pekerjaan menggali, menimbun atau meratakan tanah yang berhubungan dengan pekerjaan mengadakan bangunan tersebut;
Koefisien Dasar Bangunan (KDB) adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai dasar bangunan gedung dan luas lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan;
Koefisien Lantai Bangunan (KLB) adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan gedung dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan;
Koefisien Daerah Hijau (KDH) adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka di luar bangunan gedung yang diperuntukkan bagi pertamanan/penghijauan dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan;
Tinggi Bangunan adalah jarak yang diukur dari lantai dasar bangunan, dimana  bangunan tersebut didirikan sampai dengan titik puncak dari bangunan;
Lantai dasar bangunan adalah ketinggian lantai dasar yang diukur dari titik referensi tertentu;
Izin Penggunaan Bangunan selanjutnya disingkat IPB adalah Izin yang diberikan untuk menggunakan bangunan sesuai dengan fungsi bangunan yang tertera dalam IMB;
Izin Penghapusan Bangunan (IHB) adalah Izin yang diberikan untuk menghapuskan / membongkar bangunan secara total baik secara fisik maupun secara fungsi, sesuai dengan fungsi bangunan yang tertera dalam IMB;
Rencana Tata Ruang Wilayah ( RTRW ) Kota adalah hasil perencanaan tata ruang wilayah Kota yang telah ditetapkan dengan peraturan daerah ;
Penyelenggaraan bangunan gedung adalah kegiatan pembangunan yang meliputi proses perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi, serta kegiatan pemanfaatan, pelestarian dan pembongkaran bangunan gedung.

materi irigasi dan bangunan air

materi irigasi dan bangunan air

MATERI IRIGASI DAN BANGUNAN AIR

Bangunan air irigasi
1. Bangunan Pengumpul Air terdiri dari Pengembalian bebas, bendung/waduk, stasiun pompa.
2. Bangunan Pembawa terdiri dari saluran
3. Bangunan Pembagi/ sadap terdiri dari Bangunan Pembagi dan Bangunan Sadap
4. Bangunan Silang terdiri dari Goron- gorong, talang, sipon.
5. Bangunan Pelengkap terdiri dari bangunan terjun, got miring, bangunan ukur, tempat cuci/ mandi, kubangan.

Perencanaan Saluran

Rumus: Q = A * V
V = C * √R*I ; V = K * R2/3 * I1/2 ; V = 1/n * R1/3 * I1/2

Ket: Q = debit
A = luas basah
V = kecepatan aliran
R = radius hdrologi = Q/A
O = keliling basah
I = kemiringan saluran

Contoh:
Gambar:

Luas suatu daerah yang akan dialiri air adalah 5000Ha
Rencanakan saluran dari tanah( harus Trapesium)

Q = 1,1*1,2*1,3*1,0 ltr/dtk/Ha* 5000Ha
= 8580 ltr/dtk = 8,58m3/dtk

Diambil dari table jika Q = 8,58
V = 0,6
k = 42,5 (tanah)
m = 1 : 1,5
b/h= 3,5

Q = A* V
A = Q/V
= 8,58/ 0,6
= 1,69 m

b = 3,5h = 3,5 * 1,69 = 5,915 ≈ 6meter

gambar :

h = 1,69m
b = 6 m
maka A(luas basah diambil dari luas trapesium)
A = [( 6 + 3*1,69)+6]/2 * 1,69
= 14,42m2
R = A/O
= 1,18
V = Q/A
= 8.58/14,42 = 0,595
I = V/ (k*R1/3)
= 0. 000157 ≈ 0,0002 m

Jadi jika jarak saluran 100m maka penurunanya 2cm
Jadi dengan tanah terlalu lebar( 6m) jadi pembebasan tanah terlalu banyak)

Dicoba dengan Pasangan
Keuntungan : - bias tegak
- V bisa besar ( 2m/dtk)
- k besar = 60(pasangan)

A = Q/V
= 8,58/ 2 = 4,29m2
Diambil b = 2meter
h = 2,145≈ 2,15 meter

Perencanaan bangunan terjun
1) Terjun Tegak

Ex: Rencanakan bangunan terjun dengan tinggi dasar saluran 1.5meter dengan debit air 2m3/detik
Dimisalkan lebar saluran sama dengan lebar terjunan, diambil 2meter
q = Q/B
= 2/ 2 = 1 m2/detik

Penyelesaian:

1) Hitung H1 dan Yc
H1 = 3/2 * Yc

Yc = 3√(q2/g)
= 3√(1 2/9,8)
= 0,467 meter ≈ 0.45 m= 45 cm

H1 = 3/2 * 0,45 meter = 0, 675 meter ≈ 0.65 meter = 65 cm

2) Hitung Vu
Vu = √{2g(ΔZ + H/2)}
= √{2*9,8(1,5 + 0,65/2)}
= 5.9 m/ dtk

3) Hitung Yu
Yu = q / Vu = 1/ 5.9 = 0,169 meter ≈ 17 cm

4) Hitung Fru
Fru = Vu/ √( g* Yu)
= 4.575 ≈ 4.5

Diambil dari grafik dengan nilai Fru = 4.5
Yd/ ΔZ = 0.6
Yd = 0.09 meter ≈ 1 m

Lp/ ΔZ = 1.5
Lp = 2.25 m

Lj ≈ 4* Yd
= 4 m

materi RAB

Pengertian Rencana Anggaran Biaya (RAB)
Yang dimaksud dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) suatu bangunan atau proyek adalah perhitungan banyaknya biaya yang diperlukan untuk bahan dan upah, serta biaya- biaya lain yang berhubungan dengan pelaksanaan bangunan atau proyek tersebut.Anggaran Biaya merupakan harga dari bangunan yang dihitung dengan teliti, cermatdan memenuhi syarat. Anggaran biaya pada bangunan yang sama akan berbeda-beda antaradaerah satu dengan daerah yang lain. Hal ini disebabkan karena perbedaan harga bahan danupah tenaga kerja. ( H. Bachtiar Ibrahim, 1993; 3)..Sedangkan, definisi proyek adalah sebagai satu usaha dalam jangka waktu yangditentukan dengan sasaran yang jelas yaitu hasil yang telah dirumuskan pada waktu awal pembangunan proyek akan dimulai atau suatu rangkaian kegiatan yang bersifat khusus untuk mencapai hasil yang bersfat khusus pula.Atau proyek adalah sistem dari sekumpulan komponen / unsur / elemen, dimanaantar elemen mempunyai hubungan dan ketergantungan dalam mencapai tujuan tertentu,dengan ciri-ciri khas yaitu :
mempunyai waktu awal dan akhir,
menggunakan sumberdaya yang terbatas,
tidak terulang,
terdapat pada lokasi tertentu,
hasil proyek tercapai pada tahap akhir,
 berdasarkan pesanan, dan
 bersifat dinamis.Konstruksi adalah pembangunan fisik, dapat berupa bangunan gedung, industrimaupun bangunan sipil.