Pengertian Bangunan Gedung
Bangunan gedung adalah wujud fisik hasil
pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian
atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air,
yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk
hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan
sosial, budaya, maupun kegiatan khusus ;
Bangunan gedung umum adalah bangunan gedung yang
fungsinya untuk kepentingan publik, baik berupa fungsi keagamaan, fungsi
usaha, maupun fungsi sosial dan budaya ;
Bangunan gedung tertentu adalah bangunan gedung yang digunakan untuk kepentingan umum.
Bangunan gedung khusus adalah bangunan teknis sipil
lainnya yang tidak termasuk bangunan gedung, gedung umum dan gedung
tertentu yang dalam pembangunan dan/atau pemanfaatannya membutuhkan
pengelolaan khusus dan/atau memiliki kompleksitas tertentu yang dapat
menimbulkan dampak penting terhadap masyarakat dan lingkungannya seperti
menara/tower telekomunikasi,menara transmisi, tanki bahan bakar,
jembatan, billboard/megatron dan instalasi pengolahan/pemanfaatan sumber
daya alam;
Bangunan Permanen adalah bangunan yang ditinjau dari segi konstruksi dan umur bangunan dinyatakan lebih dari 15 Tahun;
Bangunan Semi Permanen adalah bangunan yang ditinjau
dari segi konstruksi dan umur bangunan dinyatakan antara 5 Tahun sampai
dengan 15 Tahun;
Bangunan Darurat / Sementara adalah bangunan yang
ditinjau dari segi konstruksi dan umur bangunan dinyatakan kurang dari 5
Tahun;
Kapling / Pekarangan adalah suatu perpetakan tanah,
yang menurut pertimbangan Pemerintah Daerah dapat dipergunakan untuk
tempat mendirikan bangunan;
Klasifikasi bangunan gedung adalah klasifikasi dari
fungsi bangunan gedung berdasarkan pemenuhan tingkat persyaratan
administratif dan persyaratan teknisnya;
Mendirikan Bangunan adalah pekerjaan mengadakan
bangunan seluruhnya atau sebagaian termasuk pekerjaan menggali, menimbun
atau meratakan tanah yang berhubungan dengan pekerjaan mengadakan
bangunan tersebut;
Koefisien Dasar Bangunan (KDB) adalah angka
persentase perbandingan antara luas seluruh lantai dasar bangunan gedung
dan luas lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai
rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan;
Koefisien Lantai Bangunan (KLB) adalah angka
persentase perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan gedung dan
luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana
tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan;
Koefisien Daerah Hijau (KDH) adalah angka persentase
perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka di luar bangunan gedung
yang diperuntukkan bagi pertamanan/penghijauan dan luas tanah
perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang
dan rencana tata bangunan dan lingkungan;
Tinggi Bangunan adalah jarak yang diukur dari lantai
dasar bangunan, dimana bangunan tersebut didirikan sampai dengan titik
puncak dari bangunan;
Lantai dasar bangunan adalah ketinggian lantai dasar yang diukur dari titik referensi tertentu;
Izin Penggunaan Bangunan selanjutnya disingkat IPB
adalah Izin yang diberikan untuk menggunakan bangunan sesuai dengan
fungsi bangunan yang tertera dalam IMB;
Izin Penghapusan Bangunan (IHB) adalah Izin yang
diberikan untuk menghapuskan / membongkar bangunan secara total baik
secara fisik maupun secara fungsi, sesuai dengan fungsi bangunan yang
tertera dalam IMB;
Rencana Tata Ruang Wilayah ( RTRW ) Kota adalah hasil
perencanaan tata ruang wilayah Kota yang telah ditetapkan dengan
peraturan daerah ;
Penyelenggaraan bangunan gedung adalah kegiatan
pembangunan yang meliputi proses perencanaan teknis dan pelaksanaan
konstruksi, serta kegiatan pemanfaatan, pelestarian dan pembongkaran
bangunan gedung.